Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Permohonan Praperadilan

Sidoarjo, 23 April 2012 Kepada Yth., Ketua Pengadilan Negeri ... Jl ... ...   Hal    :     PERMOHONAN PRAPERADILAN     Dengan hormat, RITOLA TASMAY SITUMEANG, S.H. , Advokat ... dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus ... untuk dan atas nama ... , Umur ..., Pekerjaan ..., bertempat tinggal di .... Untuk selanjutnya disebut "PEMOHON" ;   PEMOHON dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM terhadap PEMOHON di wilayah hukum Pengadilan Negeri ... oleh .... Untuk selanjutnya disebut "TERMOHON" ;   Adapun dasar dan alasan-alasan PEMOHON mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN diuraikan sebagai berikut: I.    FAKTA-FAKTA HUKUM 1.  Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berik...

Postingan Terbaru

Pra Peradilan Versus Hakim Komisaris: Beberapa Pemikiran Mengenai Keberadaan Keduanya _Oleh: Adnan Buyung Nasution

Hak Jaksa Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Batasannya_Oleh: Paustinus Siburian, SH., MH. [Penulis adalah Advokat dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual]