Permohonan Praperadilan
Sidoarjo, 23 April 2012
Kepada Yth.,
Ketua
Pengadilan Negeri ...
Jl ...
...
Hal : PERMOHONAN
PRAPERADILAN
Dengan hormat,
RITOLA TASMAY SITUMEANG, S.H., Advokat ... dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus ... untuk dan atas nama ... , Umur ..., Pekerjaan ..., bertempat tinggal di .... Untuk selanjutnya disebut "PEMOHON";
PEMOHON dengan
ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan dengan PENANGKAPAN
YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM terhadap PEMOHON di wilayah hukum Pengadilan Negeri
... oleh .... Untuk selanjutnya disebut "TERMOHON";
Adapun dasar
dan alasan-alasan PEMOHON mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN diuraikan
sebagai berikut:
I. FAKTA-FAKTA HUKUM
Pasal 77 KUHAP:
“Pengadilan Negeri berwenang untuk
memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
ini tentang:
a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara
pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”
Pasal 79 KUHAP:
“Permintaan pemeriksaan tentang sah
atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka,
keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan
alasannya”
2. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 15 April 2012, sekira Pukul 11.30
WIB, pada saat mengendarai Sepeda Motor di Pertigaan Palang ... PEMOHON tiba-tiba dicegat oleh 3 (tiga) orang
laki-laki berpakaian preman, mengaku sebagai aparat Kepolisian ..., tanpa
menunjukkan Identitas dan Surat Perintah Penangkapan, TERMOHON langsung
menangkap dan membawa PEMOHON menggunakan Sepeda Motor Suzuki Satria;
3. Bahwa tidak jauh dari tempat penangkapan, di sebuah Pom Bensin di
sekitar Tugu Sempoerna ..., TERMOHON kemudian menghentikan sepeda motor
dan langsung memindahkan PEMOHON ke sebuah Mobil Kijang berwarna Hijau;
4. Bahwa di dalam Mobil Kijang berwarna Hijau tersebut TERMOHON
kemudian menutup kedua mata PEMOHON dengan menggunakan Lakban dan kedua tangan
PEMOHON di borgol;
5. Bahwa dalam keadaan kedua mata tertutup dan kedua tangan diborgol,
TERMOHON membawa PEMOHON ke suatu tempat, yang kemudian diketahui oleh PEMOHON
bahwa tempat tersebut bernama ...;
6. Bahwa selama diperjalanan menuju ke ..., di dalam Mobil Kijang berwarna
Hijau tersebut TERMOHON melakukan pemukulan-pemukulan terhadap PEMOHON;
7. Bahwa setelah sampai di ..., TERMOHON kemudian menyeret PEMOHON,
menginjak-injak bahu PEMOHON, menjepit jempol kaki PEMOHON menggunakan Kunci
Inggris, dan kemudian menenggelamkan PEMOHON ke dalam sebuah kolam;
8. Bahwa sekitar Pukul 18.30 WIB, setelah Magrib, TERMOHON kemudian
membawa PEMOHON ke Kepolisian ...;
9. Bahwa akibat perbuatan TERMOHON yang menutup kedua mata
menggunakan Lakban kemudian memukul, menyeret, menginjak-injak bahu, menjepit
jempol kaki menggunakan Kunci Inggris dan menceburkan (menenggelamkan) PEMOHON
ke dalam sebuah kolam telah mengakibatkan luka-luka yang cukup parah pada
bagian wajah, dagu, tubuh bagian belakang, dan jempol kaki PEMOHON, hal mana
sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum ...;
10. Bahwa semua rangkaian perbuatan TERMOHON tersebut dilakukan dengan maksud agar PEMOHON
mengakui bahwa PEMOHONlah yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan
Kekerasan yang terjadi pada tanggal 28 Februari 2012 sekitar Pukul 03.00 WIB di
rumah korban bernama ...;
11. Bahwa mengenai kronologi terjadinya Tindak Pidana Pencurian Dengan
Kekerasan tersebut sampai dengan peristiwa Penangkapan PEMOHON oleh TERMOHON
akan diuraikan sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 28 Februari 2012, sekira Pukul 03.00 WIB, di
rumah korban bernama ... terjadi peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana
Pencurian Dengan Kekerasan;
- Bahwa terkait dengan peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana
Pencurian Dengan Kekerasan tersebut, pada tanggal 28 Februari 2012, sekira Pukul
06.00 WIB, melalui telepon, seseorang meminta kepada PEMOHON agar menghadap ke
Kepolisian ... Kemudian oleh PEMOHON diketahui bahwa orang tersebut adalah …;
- Bahwa karena merasa tidak bersalah dan merasa tidak ada kaitan
apapun dengan peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Pencurian Dengan
Kekerasan tersebut, maka pada tanggal 28 Februari 2012 sekira Pukul 10.30 WIB,
PEMOHON menghadap ke ...;
- Bahwa dalam pertemuan dengan Kepala Unit Reserse Kriminal ...,
PEMOHON diminta untuk menjelaskan keberadaan dan kegiatan PEMOHON mulai dari
tanggal 27 Februari 2012 sampai pada tanggal 28 Februari 2012. Untuk itu,
PEMOHON memberikan keterangan-keterangan dan PEMOHON juga memberikan identitas
orang-orang yang mengetahui keberadaan dan kegiatan PEMOHON selama kurun waktu
tersebut;
- Bahwa di Kepolisian ..., terhadap PEMOHON juga dilakukan
pemeriksaan Sidik Jari;
- Bahwa Kepala Unit Reserse Kriminal ... mengenakan status Wajib
Lapor kepada PEMOHON (setiap hari Senin dan hari Kamis). Oleh karena itu,
setiap hari Senin dan hari Kamis, mulai dari awal bulan Maret 2012 sampai
dengan Penangkapan PEMOHON oleh TERMOHON, PEMOHON selalu kooperatif dengan
selalu mendatangi Kepolisian ... untuk dimintai dan memberikan
keterangan-keterangan;
II. ANALISA YURIDIS
1. BAHWA HAL-HAL YANG SUDAH DIKEMUKAN DI ATAS ADALAH BAGIAN YANG
TIDAK TERPISAHKAN DARI BAGIAN INI. PEMBAGIAN MENURUT JUDUL, SEMATA-MATA
DIMAKSUDKAN UNTUK MEMUDAHKAN PEMAPARAN;
2. Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah sangat
tidak prosedural, bertentangan dengan hukum, melanggar dan memperkosa hak asasi
PEMOHON dan juga sangat biadab! Karena fakta kejadian adalah PEMOHON di tangkap
oleh TERMOHON tanpa menunjukkan surat tugas, surat perintah penangkapan serta
tidak memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga, dan
kemudian membawa PEMOHON ke suatu tempat bernama …, di tempat itu PEMOHON
disiksa dengan cara menutup mata PEMOHON menggunakan lakban, menendang,
memukul, menyeret, menjepit jempol kaki PEMOHON menggunakan Kunci Inggris dan
kemudian menceburkan (menenggelamkan) PEMOHON ke dalam sebuah kolam dengan
maksud agar PEMOHON mengakui bahwa PEMOHONlah yang telah melakukan Tindak
Pidana Pencurian Dengan Kekerasan;
3. Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON ternyata telah
dilakukan tanpa memperlihatkan Surat Tugas pada saat itu, dan tidak memberikan
Surat Perintah Penangkapan dan atau serta tembusan Surat Perintah Penangkapan
tersebut tidak diberikan kepada Keluarga Pemohon, karena itu tindakan TERMOHON
tersebut telah melanggar Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP sebagai
berikut:
Pasal 18 ayat (1) KUHAP:
“Pelaksanaan tugas penangkapan.
dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan
memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah
penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan
penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta
tempat ia diperiksa.”
Pasal 18 ayat (3) KUHAP:
“Tembusan surat perintah
penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada
keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.”
4. Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON ternyata telah
dilakukan tanpa memperlihatkan Surat Tugas dan tidak memberikan Surat Perintah
Penangkapan dan atau serta tembusan Surat Perintah Penangkapan tersebut tidak
diberikan kepada Keluarga Pemohon, karena itu tindakan TERMOHON tersebut juga
telah melanggar Ketentuan Pasal 70 ayat (2), Pasal 72, Pasal 75 huruf a dan
huruf c PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN
2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI
LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Perkap No. 12 Tahun 2009)
sebagai berikut:
Pasal 70 ayat (2) Perkap No. 12
Tahun 2009:
“Setiap tindakan penangkapan wajib
dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah dan
dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang”
Pasal 72 Perkap No. 12 Tahun 2009:
“Tindakan penangkapan terhadap
tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir
tanpa alasan yang patut dan wajar;
b. tersangka diperkirakan akan melarikan diri;
c. tersangka diperkirakan akan mengulangi perbuatannya;
d. tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti;
e. tersangka diperkirakan mempersulit penyidikan.”
Pasal 75 huruf a Perkap No. 12
Tahun 2009:
“Dalam hal melaksanakan tindakan
penangkapan, setiap petugas wajib:
a. memahami peraturan perundang-undangan, terutama mengenai
kewenangan dan tata cara untuk melakukan penangkapan serta batasan-batasan
kewenangan tersebut…”
Pasal 75 huruf c Perkap No. 12
Tahun 2009:
“Dalam hal melaksanakan tindakan
penangkapan, setiap petugas wajib:
c. menerapkan prosedur-prosedur yang harus dipatuhi untuk tindakan
persiapan, pelaksanaan dan tindakan sesudah penangkapan”
5. Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON ternyata telah
disertai dengan tindakan penyiksaan dengan cara membawa PEMOHON ke suatu tempat
bernama ..., kemudian menutup mata PEMOHON menggunakan lakban, menendang,
memukul, menyeret, menjepit jempol kaki PEMOHON menggunakan Kunci Inggris dan
kemudian menceburkan (menenggelamkan) PEMOHON ke kolam dengan maksud agar
PEMOHON mengakui bahwa PEMOHONlah yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian
Dengan Kekerasan, karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar dan
bertentangan dengan jiwa dan semangat KUHAP yang melindungi dan menjunjung
tinggi hak-hak asasi manusia sebagaimana terlihat jelas dalam Konsiderans KUHAP
huruf a dan huruf c sebagai berikut:
Konsiderans KUHAP huruf a:
“a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia
serta yang menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya…”
Konsiderans KUHAP huruf c:
“…c. bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang
hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan
untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan
fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan
perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian
hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar
1945…”
6. Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON ternyata telah
disertai dengan tindakan penyiksaan dengan cara membawa PEMOHON ke suatu tempat
..., kemudian menutup mata PEMOHON menggunakan lakban, menendang, memukul,
menyeret, menjepit jempol kaki PEMOHON menggunakan Kunci Inggris dan kemudian
menceburkan (menenggelamkan) PEMOHON ke kolam dengan maksud agar PEMOHON
mengakui bahwa PEMOHONlah yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan
Kekerasan, karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar dan memperkosa
hak asasi PEMOHON sebagaimana dilindungi dan dijamin keberadaannya dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G dan Pasal 28I ayat
(1) sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“…Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum…”
Pasal 28G:
“…(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain…”
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945:
“…Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun…”
7. Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON ternyata telah
disertai dengan tindakan penyiksaan dengan cara membawa PEMOHON ke suatu tempat
bernama ...,
kemudian menutup mata PEMOHON menggunakan lakban, menendang, memukul, menyeret,
menjepit jempol kaki PEMOHON menggunakan kunci inggris dan kemudian menceburkan
(menenggelamkan) PEMOHON ke kolam dengan maksud agar PEMOHON mengakui bahwa
PEMOHON-lah yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan,
karena itu tindakan TERMOHON tersebut juga telah melanggar ketentuan Pasal 3
ayat (2), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No.
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“…Setiap orang berhak atas
pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat
kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum…”
Pasal 4 Undang-undang No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“…Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan
oleh siapapun…”
Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“…Setiap orang diakui sebagai
manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta
perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum…”
Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“…Setiap orang yang ditangkap,
ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak
dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu
sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk
pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan…”
8. Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON ternyata telah
disertai dengan tindakan penyiksaan dengan cara membawa PEMOHON ke suatu tempat
bernama ...,
kemudian menutup mata PEMOHON menggunakan lakban, menendang, memukul, menyeret,
menjepit jempol kaki PEMOHON menggunakan kunci inggris dan kemudian menceburkan
(menenggelamkan) PEMOHON ke kolam dengan maksud agar PEMOHON mengakui bahwa
PEMOHON-lah yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan,
karena itu tindakan TERMOHON tersebut juga telah melanggar ketentuan Ketentuan
Pasal 75 huruf d, Pasal 76 ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat 2 PERATURAN
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN
DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA (Perkap No. 12 Tahun 2009) sebagai berikut:
Pasal 75 huruf d Perkap No. 12
Tahun 2009:
“…Dalam hal melaksanakan tindakan
penangkapan, setiap petugas wajib bersikap profesional dalam menerapkan taktis
penangkapan, sehingga bertindak manusiawi, menyangkut waktu yang tepat dalam
melakukan penangkapan, cara-cara penangkapan terkait dengan kategori-kategori
yang ditangkap seperti anak-anak, orang dewasa dan orang tua atau golongan
laki-laki dan perempuan serta kaum rentan…”
Pasal 76 ayat (1) huruf b Perkap
No. 12 Tahun 2009:
“…Dalam hal melaksanakan
penangkapan, petugas wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: b.
senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap…”
Pasal 76 ayat (1) huruf c Perkap
No. 12 Tahun 2009:
“…Dalam hal melaksanakan
penangkapan, petugas wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: c.
tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka…
Pasal 76 ayat (2) Perkap No. 12
Tahun 2009:
“…Tersangka yang telah tertangkap,
tetap diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah
di pengadilan…”
III. PENANGKAPAN TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP
1. BAHWA HAL-HAL YANG SUDAH DIKEMUKAN DI ATAS ADALAH BAGIAN YANG
TIDAK TERPISAHKAN DARI BAGIAN INI. PEMBAGIAN MENURUT JUDUL, SEMATA-MATA
DIMAKSUDKAN UNTUK MEMUDAHKAN PEMAPARAN;
2. Bahwa TERMOHON dalam melakukan penangkapan terhadap PEMOHON telah
tidak menunjukan kepatuhan terhadap hukum dengan tidak melakukan pemanggilan
terhadap PEMOHON untuk dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan telah
terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan, padahal ketentuan Pasal 112
KUHAP mengatur sebagai berikut:
Pasal 112 KUHAP:
“(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut;
(2) Orang
yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik
memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya…”
Pasal 113 KUHAP mengatur sebagai
berikut:
“Jika seorang tersangka atau saksi
yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang
kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ketempat
kediamannya”;
3. Bahwa ternyata TERMOHON tidak melakukan pemanggilan melalui
pemberitahuan secara sah dan resmi kepada PEMOHON, demikian pula penangkapan
yang dilakukan terhadap PEMOHON tanpa adanya suatu surat resmi;
4. Bahwa karena TERMOHON tidak melaksanakan prosedur-prosedur
sesuai dengan KUHAP, maka tindakan TERMOHON menunjukkan ketidakpatuhan terhadap
hukum, padahal TERMOHON sebagai aparat Kepolisian ... dalam kualitas sebagai
PENYIDIK seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini
PEMOHON dalam hal pelaksanaan hukum. Hal ini sesuai dengan, antara lain,
perintah Pasal 7 ayat (3) KUHAP sebagai berikut:
“Dalam melakukan tugasnya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Penyidik wajib menjunjung
tinggi hukum yang berlaku“
Demikian pula ketentuan Pasal 19
ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia mengatur sebagai berikut:
“Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak
berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan
serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”;
5. Bahwa dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi
kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan
khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penangkapan, sehingga oleh
karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan
bahwa Penangkapan oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM
KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP. Dengan demikian, dengan menolak PERMOHONAN
PRAPERADILAN ini, penolakan itu sama saja dengan MELETIGIMASI PENANGKAPAN YANG
TIDAK SAH YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON DAN MELETIGIMASI PENYIKSAAN
DAN PELANGGARAN HAK ASASI YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON;
IV. PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM MENIMBULKAN KERUGIAN
BAGI PEMOHON
1. BAHWA HAL-HAL YANG SUDAH DIKEMUKAN DI ATAS ADALAH BAGIAN YANG
TIDAK TERPISAHKAN DARI BAGIAN INI. PEMBAGIAN MENURUT JUDUL, SEMATA-MATA
DIMAKSUDKAN UNTUK MEMUDAHKAN;
2. Bahwa tindakan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh
TERMOHON terhadap PEMOHON telah mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON;
3. Bahwa mengingat PEMOHON adalah WARGA MASYARAKAT KECIL EKONOMI
LEMAH, di mana sumber penghasilan untuk kehidupan sehari-hari bergantung pada
penghasilan sebagai ..., maka SANGAT WAJAR dan BERALASAN untuk diberikan
kompensasi dan atau ganti rugi bagi PEMOHON;
4 Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (1):
“…Ganti kerugian berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 huruf b dan pasal 95 KUHAP adalah berupa
imbalan serendah-rendahnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)…”
Pasal 9 ayat (2):
“…Apabila penangkapan, penahanan
dan tindakan lain sebagaimana dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang
bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau
mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-(tiga
juta rupiah)…”
Merujuk pada pasal tersebut di atas
di mana fakta membuktikan bahwa akibat penangkapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 KUHAP, maka nilai kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada PEMOHON
adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
5. Bahwa di samping kerugian Materiil, PEMOHON juga menderita
kerugian Immateril berupa:
a. Bahwa PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh TERMOHON
terhadap PEMOHON telah menimbulkan trauma hidup, ketakutan serta penderitaan
bathin, yang jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus
juta rupiah);
b. Bahwa kerugian-kerugian Immateril tersebut di atas selain dapat
dinilai dalam bentuk uang, juga adalah wajar dan sebanding dalam penggantian
kerugian Immateril ini dikompensasikan dalam bentuk TERMOHON meminta maaf
secara terbuka pada PEMOHON lewat Media ... selama 2 (dua) hari berturut-turut.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri ... agar segera
mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak
PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95
KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim Yang Memeriksa
Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
A. Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan dalam Persidangan untuk
didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA
HUKUM;
B. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON atas nama
... dalam Persidangan untuk didengar keterangannya sehubungan dengan
PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;
Selanjutnya,
mohon Putusan sebagai berikut:
1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PEMOHON tidak sah secara
hukum dan melanggar ketentuan KUHAP;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan
PEMOHON atas nama ... dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian ...;
4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar
Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya
sebesar Rp.103.000.000,-(seratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus
kepada PEMOHON;
5. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada
PEMOHON melalui ... selama 2 (dua) hari berturut-turut;
6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat
serta martabatnya.
Hormat
kami,
Penasihat
Hukum PEMOHON
...
RITOLA TASMAY SITUMEANG, S.H.
Komentar
Posting Komentar